TANGERANG — Aksi unjuk rasa yang direncanakan digelar Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT), menyikapi skandal dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan Gedung Aset (UPT BMD) dan lahan RSUD Tigaraksa, di depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pada Kamis 29 Januari 2026 batal digelar.

Batalnya aksi unjuk rasa tersebut dikonfirmasi langsung ketua AMT, Saepul Bahri. Dirinya menuturkan, pihaknya memilih untuk menunda pergerakan massa hingga hari Senin mendatang.

“Ini pokoknya, ini kita mau tunda dulu sampai Senin kita dapet pemanggilan dari kejaksaan,” ujar Saepul Bahri dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, bahwa pemanggilan tersebut diterima secara lisan dari pihak kejaksaan dan berkaitan dengan laporan yang sebelumnya telah ia layangkan.

Meski surat resmi belum diterima, ia menegaskan pentingnya memenuhi panggilan tersebut terlebih dahulu.

Terkait adanya isu tekanan atau intimidasi yang muncul di tengah rencana aksi ini, Saepul Bahri tampak tidak ambil pusing. Menurutnya, hal tersebut merupakan risiko biasa dalam setiap pergerakan.

“Kalau intimidasi mah, menurut saya mah itu mah enggak jadi persoalanlah, kayak gitu doang mah,” tegasnya.

Dalam aksi Demonya itu AMT membawa 3 tuntutan, yakni :

Mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Gedung Aset Pengguna Usahaan dan Penyimpanan BMD

Mengusut Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa.

Menangkap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Aksi kita tunda, demi kebaikan bersama,” pungkasnya.