TANGERANG — UPTD Puskesmas Cisauk mengeluarkan program inovasi Titip Boba, program menyediakan wadah penitipan obat kadaluarsa, sebagai upaya menghindari pembuangan secara sembarangan. Tidak membuang obat kadaluarsa secara sembarangan dinilai penting, guna meminimalisir penyalahgunaan.

Kepala UPTD Puskesmas Cisauk, dr. Netty Mawaty Tambunan, menuturkan bahwa pembuangan obat yang tidak benar dapat mengkontaminasi air dalam tanah, sehingga mengakibatkan banyaknya senyawa obat yang ada dalam aliran air, dan mengkontaminasi lingkungan.

“Hal ini rentan dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab untuk disalahgunakan dengan cara dijual kembali kepada Masyarakat, dengan cara menghapus tanggal kadaluarsanya dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin,” ungkap dr. Netty kepada awak media, Selasa, 23 September 226.

Lanjut dr. Netty, untuk mencegah hal tersebut terjadi di lingkungan Puskesmas Cisauk, Puskesmas menyediakan tempat penitipan bagi masyarakat untuk membuang obat kadaluarsa yang tersimpan di rumah, agar tidak dibuang secara sembarangan.

Titip BOBA yuk! lanjutnya, adalah inovasi yang dibuat oleh tenaga farmasi Puskesmas Cisauk berupa wadah penitipan obat kadaluarsa yang disimpan di rumah warga Cisauk.

“BOBA adalah singkatan dari Buang Obat Biar Aman. Hal ini bertujuan untuk mengurangi limbah obat kedaluarsa yang dibuang secara sembarangan dan dapat mencemari lingkungan dan digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tandasnya.