TANGERANG — Wali Kota Tangerang dibuat ngamuk dengan masih beroperasinya sebuah pabrik produksi es di kawasan Perumahan Bumi Mas Raya (BMR) RT 01 RW 08, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Sabtu 28 Februari 2026.
Emosi Wali Kota Tangerang itu memuncak, setelah kesekian kalinya warga dari Perumahan BMR mengadukan persoalan yang sama. Dirinya terkesan merasa dibohongi bawahannya, karena mengira persoalan pabrik yang beroperasi dengan menyalahi berbagai regulasi di Kota Tangerang tersebut sudah terselesaikan.
Di depan sejumlah warga yang dipenuhi pertanyaan, Sachrudin berusaha menelpon salah seorang pejabat Kota Tangerang di bawah pimpinannya, namun nomornya dalam kondisi tidak aktif.

Sampai akhirnya telepon pun diangkat Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo. Dimana kepada Sachrudin, Agapito mengaku telah mengutus seorang bernama Alex untuk mengecek ke lokasi. Berdasarkan laporan dari Alex, pabrik tersebut bukan beroperasi melainkan hanya cek mesin yang akhirnya disambut teriakan “bohong” dari warga yang tengah berhadapan dengan Wali Kota Tangerang di kediamannya.
“Nah nih rame-rame warga sebut bohong katanya nih pak Pito, ini udah kesekian kalinya ke saya itu. Nah itu bohong, apa harus saya yang datang ke sana pak Pito” kata Sachrudin dengan nada meningkat kesal dalam sambungan telepon kepada Agapito, Sabtu 28 Februari 2026.
Agapito pun dibuat gelagapan, ketika mendengar nada kesal dari orang nomor wahid di Pemerintahan Kota Tangerang yang seakan mempertanyakan kinerjanya tersebut.
Dengan panik dia menegaskan akan segera terjun langsung ke lokasi, untuk memastikan pabrik es bermasalah tersebut tidak beroperasi.
“Saya aja pak, saya aja besok saya ke sana” jawab Agapito kepada Sachrudin.
Sachrudin pun mengarahkan pihak Satpol PP, untuk memastikan pabrik yang menyalahi aturan itu tidak beroperasi dengan memantaunya setiap hari.
Jika Satpol PP tidak becus dalam persoalan ini, ia pun kembali menyampaikan akan turun dan memantaunya sendiri. “Cek ke sana ya, ajak salah satu warga untuk cek. Dipantau tiap hari yah, kalau enggak saya yang nungguin di sana yah” tegasnya.
Saat itu Wali Kota Tangerang pun menyampaikan permintaan maafnya kepada warga Bumi Mas Raya, karena adanya masalah di sisi pengawasan. Terlebih, mengira bahwa persoalan itu telah selesai padahal ternyata belum.
Sachrudin menegaskan, bahwa Kota Tangerang tidak anti terhadap investasi dan justru terbuka lebar. Namun semua jenis usaha dan investasi tentunya memiliki aturan yang harus dipatuhi, untuk kebaikan semua pihak.
Persoalan ini pun menjadi salah satu atensinya untuk segera diselesaikan. Dimana kepada warga ia mengaku akan mengumpulkan semua dinas terkait, agar tidak terjadi aksi saling lempar dan persoalan segera selesai.
“Tidak ada yang sulit jika ada keberanian, kita gak melarang investasi tapi sesuai aturan, nanti saya cek lagi. Nanti saya kumpulin semua dinas terkaitnya biar nanti tidak lempar-lemparan” tegasnya.
Kedatangan warga Perumahan BMR menemui Wali Kota Tangerang itu, diketahui bukan pertama kali dalam menyampaikan persoalan pabrik es ilegal tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan dengan berlarut-larutnya persoalan ini. Terlebih dengan kondisi yang disampaikan Wali Kota Tangerang, Sachrudin, bahwa dirinya mengira persoalan telah diselesaikan.
Hal ini memunculkan kecurigaan besar bahwa pihak Satpol PP Kota Tangerang telah berbohong dalam melaporkan kondisi sebenarnya kepada Wali Kota.
“Dari komunikasi pak Sekdis dengan pak Wali, jelas kalau pembukaan segel diketahui oleh Satpol PP”, ungkapnya.
Selain itu, muncul juga dugaan salah seorang oknum petugas Satpol PP berinisial A, bermain dengan pihak perusahaan dalam permasalahan, mulai dari pembiaran pembukaan segel hingga pabrik es di kawasan perumahan BMR itu bebas beroperasi.
Sementara itu dalam pantauan awak media pada hari yang sama saat warga BMR bertemu Wali Kota Tangerang (28/2), mesin di pabrik es yang sudah disegel tersebut masih bergemuruh menandakan adanya aktivitas produksi.


Tinggalkan Balasan