TANGERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, menyiapkan skema baru untuk memaksimalkan potensi pendapatan retribusi parkir. Skema tersebut disiapkan, untuk mengatasi kurang maksimalnya realisasi retribusi parkir di tepi jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jainudin, mengungkapkan bahwa skema baru untuk pengoptimalan realisasi retribusi parkir ini, dengan merubah beberapa klasifikasi lokus yang potensial.
Dimana regulasi untuk penerapan skema baru tersebut, diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Skema ini sudah kita diskusikan dan tempuh bersama, mekanismenya sudah ditempuh dan diatur dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026,” ungkap Jainudin, Rabu 29 April 2026.
Nantinya lanjut dia, penerapan retribusi parkir bukan hanya untuk layanan parkir tepi jalan saja. Retribusi ini juga akan dilakukan di lokasi-lokasi lain, dengan pemanfaatan lokasi-lokasi yang memungkinkan.
“Lokusnya dapat kita fungsikan di sejumlah titik, misalkan bekerjasama dengan pihak swasta,” katanya.
Penerapan retribusi ini pun dapat berbeda, tergantung lokasi yang akan diterapkan nantinya. Seperti bekerjasama dengan pihak Alfamart ataupun Indomaret.
Dalam penerapan retribusi parkir dengan Alfamart maupun Indomaret ini, petugas Dishub tidak akan menarik langsung di lokasi kepada konsumen. Sistem yang digunakan, dengan mekanisme pembayaran berlangganan.
Jainudin mengungkapkan, bahwa persoalan sebelumnya yang terjadi dalam penerapan retribusi parkir ini, berkaitan dengan peraturan dari pemerintah pusat yang tidak dapat dilanggar.
Maka dari itu, diskusi dan pengkajian kaitan regulasi dan teknis yang lebih mumpuni dan memungkinkan, dilakukan Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kami tentunya terus berusaha, agar segala potensi PAD yang ada di sektor parkir ini baik pajak parkir dan retribusi parkir dapat dimaksimalkan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan