TANGERANG — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, terkesan ogah ketika harus menghadapi sejumlah pertanyaan, kaitan persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.
Sejumlah persoalan yang kini mencuat ke publik, sampai saat ini belum ia tanggapi meski telah menjadi perhatian sejumlah pihak. Salah satunya adalah persoalan di TPS 3R, yang akhirnya disidak ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, pada Kamis, 30 April 2026.
Terbukti ketika dikonfirmasi (27/4), Ujat tidak kunjung memberikan tanggapan persoalan mesin pengolah sampah yang mangkrak, sampai dugaan praktik nakal tarif layanan pengangkutan sampah mengangkangi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Publik pun dibuat bertanya-tanya, apakah Kepala DLHK Kabupaten Tangerang memang irit bicara karena tengah fokus bekerja, atau memang ogah mengurusi persoalan mendasar yang ada.
Khusus persoalan mesin pengolah sampah di TPS 3R Telaga Bestari, Ujat Sudrajat akhirnya memberikan tanggapan dengan singkat beberapa hari setelah dikonformasi, tepat pada hari ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, melakukan sidak ke lokasi.
Orang nomor wahid yang memiliki kewajiban dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Tangerang saat ini tersebut menuturkan, bahwa pihaknya tengah melakukan proses pengadaan listrik dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Lagi proses pengadaan listriknya dengan PLN,” tulis Ujat melalui pesan aplikasi Whatsapp, tanpa memberikan keterangan jelas proses pengadaan tersebut seperti apa, Kamis 30 April 2026.
Di luar itu, persoalan dugaan praktik nakal layanan angkutan sampah DLHK Kabupaten Tangerang yang mematok tarif di atas tarif yang ditentukan, sampai saat ini tidak menemukan titik terang dan dibiarkan mengambang begitu saja.
Padahal informasi kaitan layanan yang seharusnya diterapkan di lapangan saat ini masih ditunggu-tunggu oleh publik. Mulai dari informasi tarif yang seharusnya diterapkan, spesifikasi angkutan yang dioperasikan, sampai teknis-teknis mendasar yang menyentuh kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, di tengah menumpuknya masalah yang harus diatasi dalam persoalan pengelolaan sampah, dugaan praktik nakal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang justru mencuat ke publik.
Tarif pelayanan pengangkutan sampah yang dilakukan DLHK Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persoalan ini mencuat, setelah salah seorang Pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle, (TPS3R) Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Maman, mengeluhkan tarif pengangkutan sampah dari DLHK Kabupaten Tangerang tersebut.
Berdasarkan keterangannya, untuk sekali pengangkutan menggunakan armada truk ke TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang mematok tarif sebesar Rp 500 ribu.
“Untuk sekali pengangkutan menggunakan armada truk ke TPA Jatiwaringin, kami dipinta Rp. 500 ribu. Dalam bulan ini sudah 33 ritase, berarti total biaya angkut yang sudah kami keluarkan sebesar Rp 16,5 juta,” kata Maman saat ditemui di TPS3R Telaga Bestari, Sabtu 25 April 2026.
Padahal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, dengan tegas disebutkan bahwa pengangkutan sampah menggunakan armada dump truck/armroll (kapasitas 6 kubik) dikenakan tarif sebesar Rp210.000 per ritase.
Maman mengakui, merasa sangat terbebani dengan besaran tarif yang dipatok DLHK Kabupaten Tangerang. Padahal kataya, TPS3R yang ia kelola itu, telah bekerjasama dengan pihak DLHK.
“Sebenarnya kami keberatan dengan besaran tarif tersebut, tapi mau gimana lagi,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan