TANGERANG – Maraknya praktik prostitusi terselubung yang berkedok panti pijat kesehatan dan tempat hiburan di kawasan bisnis Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh. Waisulkurni, mengatakan akan melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang menyalahi peruntukan izinnya.

Kendati demikian, Tubagus mengatakan bahwa persoalan perizinan sepenuhnya berada di bawah ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Lebih lanjut, Satpol PP hanya berperan sebagai eksekutor yang baru bisa bergerak setelah ada arahan atau laporan dari instansi teknis terkait.

“Teknis dulu (sebelum melakukan tindakan), kemudian kan harus ada cukup bukti ya. Karena itu kan lari ke masalah prostitusi. Kalau misalnya itu ya, itu kan masuk tindak pidana kan tidak diatur dalam Perda (Peraturan Daerah),” kata Tubagus saat ditemui di kantornya, Senin 4 Mei 2026.

Menurutnya, ada beberapa poin utama terkait adanya kendala di lapangan untuk melakukan penindakan. Contoh menurut Tubagus, praktik prostitusi adalah kasus seperti Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) atau prostitusi memerlukan bukti yang kuat dan sering kali bersinggungan dengan ranah hukum kepolisian, bukan sekadar pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

“Praktik sering kali terjadi karena adanya kesempatan kan di dalam lokasi, meskipun niat awal konsumen mungkin hanya untuk layanan legal (seperti pijat), sehingga sulit dipantau tanpa pengawasan melekat,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penindakan tempat hiburan atau tempat kesehatan seperti panti pijat memerlukan verifikasi dari berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan terkait sertifikasi terapis dan Dinas Pariwisata selaku pengawas industri.

Pihak Satpol PP tidak menampik bahwa keberadaan tempat-tempat yang diduga menyalahi aturan tersebut sudah menjadi rahasia umum. Namun, mereka menegaskan tidak bisa bertindak gegabah tanpa adanya surat rekomendasi teknis dari dinas terkait agar tidak terjadi kesalahan prosedur atau blunder hukum.

Guna merespons keresahan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan akan segera meningkatkan sinergi dengan dinas-dinas terkait.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait, kaitan dengan persoalan tempat hiburan yang dinilai meresahkan. Dalam waktu dekat akan ada langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menggerakkan seluruh elemen pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha yang terindikasi melakukan praktik ilegal di balik izin resmi.