TANGERANG — Persoalan pembangunan TPS 3R memasuki babak baru, saat DLHK Kabupaten Tangerang disorot kaitan berbagai permasalahan mulai dari dugaan praktik nakal tarif layanan angkutan sampah, sampai mesin di TPS 3R yang mangkrak.
Kali ini dugaan korupsi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) tahun anggaran 2024 di Salembaran Asri, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Polresta Tangerang, Polda Banten.
Pelaporan dilakukan Gabungan Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (GMPKP), melalui sura nomor : 007.03/GB-LSM/V/2026 dengan perihal Laporan Pengaduan dan Permohonan Dilakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan TPS 3R yang Mana Mesin Pencacah Diduga Mangkrak, tertanggal 2 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, membenarkan adanya laporan kaitan dugaan korupsi pembangunan TPS 3R di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.
“Sore bang, surat nya sudah masuk,” ungkap Kompol Septa saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Senin 4 Mei 2026.
Kompol Septa menuturkan, letak TPS 3R yang dimaksud berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang merupakan wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang.
Namun demikian, dirinya menegaskan pihak Polresta Tangerang bakal berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota, kaitan dengan laporan dugaan korupsi tersebut.
“Wilkumnya Kecamatan Kosambi itu masuknya wilayah Metro Tangerang Kota bang, namun kita tetap komunikasikan ke Metro Tangerang kota,” tegasnya.
Sementara itu dalam surat laporan yang dikirimkan dengan gamblang menegaskan hasil penelusuran, bahwa fasilitas tersebut diduga tidak berfungsi atau mangkrak serta tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sebagaimana tujuan awal dibangun.
Ketua LSM Mapan, Saepudin Juhri, dalam surat tersebut menuturkan, bahwa TPS 3 R itu sendiri dibangun pada tahun 2024 dengan anggaran Rp.1 milyar, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.
Selain itu, termasuk juga pengadaan mesin pengolah/pencacah sampah dengan nilai anggaran sekitar Rp.9 Milyar.
“Hingga saat ini fasilitas tersebut diduga tidak berfungsi (mangkrak) dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Sejumlah poin pun ditekankan GMPKP dalam laporan tersebut, diataranya :
1. Dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan teknis dengan kebutuhan riil di lapangan sehingga kegiatan tersebut jalan di tempat atau mangkrak.
2. Dugaan pemborosan dan/atau inefisiensi penggunaan anggaran negara.
3. Indikasi pengadaan barang/jasa yang tidak tepat guna sehingga tidak dapat dioperasionalkan.
4. Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencaan, pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan.
5. Lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan.
6. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah baik secara nyata maupun potensial.
Saepudin pun mendesak pihak kepolisian, agar persoalan ini menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat daam proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan.
“Mohon kepada pihak kepolisian, melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pelaporan terhadap Polresta Tangerang ini pun menambah daftar panjang, persoalan dalam urusan pengelolaan sampah yang berpusat di DLHK Kabupaten Tangerang.
Sayangnya dimintai tanggapan adanya pelaporan tersebut, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, tidak memberikan tanggapan hingga berita dimuat.


Tinggalkan Balasan