TANGERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, mengakui masih banyaknya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari realisasi pajak yang tidak berhasil dimaksimalkan karena tidak patuhnya para pelaku usaha, utamanya dari sektor hiburan dan resto.

Salah satu wilayah yang saat ini disorot adalah para pelaku usaha di Wilayah Kelapa Dua, termasuk kawasan Gading Serpong dimana kawasan tersebut merupakan salah satu sentral hiburan dan bisnis.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang membandel dan tidak patuh pajak dari sejumlah sektor yang tercatat saat ini memiliki jumlah yang tidak sedikit.

Didominasi sektor hiburan dan resto lanjutnya, setidaknya 1.088 surat teguran dilayangkan kepada para pengusaha tersebut. Masih banyaknya pelaku usaha yang membandel, tentu membuat Bapenda Kabupaten Tangerang harus melakukan upaya lebih, dalam memaksimalkan PAD dari pajak resto dan hiburan.

“Upaya kita tetap berjalan. Kita kirimkan surat imbauan, kita panggil manajemen untuk klarifikasi kenapa belum ada pemenuhan kewajiban. Ini terus kita lakukan secara bertahap,” ujar Slamet Budhi saat memberikan keterangan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Persoalan ini pun diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda, Arief Hidayat, yang menegaskan bahwa mayoritas daftar penunggak berasal dari sektor usaha tertentu.

Berdasarkan data, sektor hiburan menjadi salah satu yang paling dominan dalam daftar wajib pajak yang disurati, membayangi sektor restoran.

Kondisi ini dinilai berbanding lurus dengan tingginya aktivitas ekonomi di kedua sektor tersebut di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kelapa Dua.

“Dari ribuan surat yang dikirimkan, sektor usaha restoran menjadi penyumbang terbanyak yang menerima teguran, disusul sektor tempat hiburan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan banyaknya usaha kuliner dan hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menggunakan sistem self-assessment (hitung dan lapor sendiri). Arief menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin per triwulan.

“Paling banyak (surat teguran) memang ke sektor restoran dan tempat hiburan. Kaya itu tadi tempat Spa panti pijat lah ya juga masuk tuh. Kami memberikan peringatan agar mereka segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajak daerah dalam kurun waktu 7 hari,” tutupnya.