TANGERANG — Maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok massage dan spa di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana serius, termasuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Gufroni kepada karyabanten.co.id, Jumat (8/5/2026), saat menanggapi maraknya pemberitaan mengenai dugaan praktik prostitusi di sejumlah tempat usaha hiburan dan spa di wilayah tersebut.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang itu, praktik prostitusi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun norma sosial, terlebih apabila melibatkan unsur eksploitasi, paksaan, hingga korban anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, meski prostitusi belum diatur secara eksplisit dalam satu ketentuan khusus di KUHP, namun penyedia jasa maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut tetap dapat dijerat pidana.
“Dalam KUHP terdapat ketentuan mengenai perbuatan cabul yang dijadikan mata pencaharian. Selain itu, apabila terdapat unsur eksploitasi, perekrutan, penampungan, atau pengiriman korban untuk tujuan seksual, maka dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Gufroni juga menyinggung sejumlah regulasi lain yang dapat diterapkan aparat penegak hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila praktik tersebut melibatkan anak di bawah umur atau unsur eksploitasi seksual.
“Apalagi jika ada korban anak di bawah umur, ancaman pidananya tentu jauh lebih berat,” katanya.
Ia menilai dugaan praktik prostitusi terselubung bukan hanya terjadi di kawasan Gading Serpong, namun juga diduga muncul di sejumlah kawasan hiburan lainnya seperti Citra Raya hingga kawasan PIK 2.
Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam hingga klub malam yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi ilegal sebenarnya telah diketahui masyarakat luas. Bahkan, beberapa tempat disebut pernah mendapat tindakan penyegelan.
Gufroni menegaskan, maraknya praktik prostitusi terselubung dapat terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan aturan daerah oleh aparat terkait.
“Kalau memang benar ada praktik-praktik prostitusi semacam itu, seharusnya pemerintah daerah melalui Satpol PP menegakkan perda, melakukan pengawasan, penindakan, hingga penutupan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap operasional tempat hiburan, spa, dan usaha sejenis guna mencegah terjadinya eksploitasi seksual maupun tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Tangerang.


Tinggalkan Balasan