TANGERANG — Persoalan anggaran makan dan minum rapat Kecamatan Curug yang mencapai angka fantastis pada anggaran tahun 2026, mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto, menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh, rincian penggunaan anggaran tersebut sebelum mengambil sikap atau memberikan penilaian lebih lanjut.

Dalam persoalan ini, menurutnya perlu dilakukan penelusuran terhadap beberapa aspek mulai dari peruntukan, mekanisme penganggaran, sampai dasar perhitungan yang digunakan.

“Pelajari dulu ya. Nanti masalahnya di mana. Terkait anggaran itu. Akan kita pelajari,” katanya kepada awak media, Selasa 2 Juni 2026.

Diberitakan sebelumnya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menganggarkan biaya makan dan minum rapat tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,6 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.

Besaran anggaran itu diketahui berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam laman tersebut, pengadaan belanja makanan dan minuman rapat di Kecamatan Curug dipecah ke dalam 40 paket pengadaan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp2,2 juta hingga Rp330 juta.

Seluruh paket pengadaan itu memiliki spesifikasi pekerjaan umum berupa “Belanja Makanan dan Minuman Rapat”.

Camat Curug, Arif Rachman Hakim, membenarkan adanya anggaran makan dan minum rapat sebesar Rp1,6 miliar tersebut. Menurut dia, besarnya anggaran dipengaruhi banyaknya kegiatan pemerintahan dan keterlibatan masyarakat di wilayah Kecamatan Curug.

Menurut Arif, sebagian besar anggaran makan-minum digunakan untuk menjamu warga yang diundang dalam kegiatan pemerintahan.

“(Kalau) kita breakdown lagi di anggaran kegiatan itu, itu nanti kan biasanya kan ada rapat-rapat, RT/RW, dan lain-lain gitu. Nah, itu sebenarnya makan-minum itu makan-minum untuk warga undangan rapat,” ungkapnya.

Arif menambahkan, anggaran tersebut telah mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Untuk satu paket konsumsi rapat, kata dia, nilainya berkisar Rp45 ribu per kotak nasi berikut air mineral.

“Kalau detailnya saya kurang paham, tapi kalau untuk tahun ini kurang lebih sekitar Rp45.000-an untuk satu kotak nasi, berupa sama (air mineral) di dalam. Kita kan hanya ngikutin apa namanya? pakem yang udah ditetapkan sama tingkat Pemkab,” ujarnya.