TANGERANG – Pertumbuhan bisnis usaha hiburan di Kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terus meningkat. Namun, di balik pesatnya perkembangan tersebut, tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha masih tergolong rendah, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, sedikitnya sembilan tempat usaha panti pijat (massage), spa, dan lounge di Kawasan Gading Serpong, tidak patuh membayar pajak daerah.

Berikut daftar 9 tempat usaha yang teridentifikasi patuh pajak dan tidak taat bayar pajak :

1. Exotic Healthy Massage (Belum Terdaftar Wajib Pajak).

2. RVM Healthy Massage (Sudah Terdaftar Wajib Pajak, namun menunggak pajak sejak 2025).

3. Romeo Health Massage (Tidak ada tunggakan Pajak).

4. Manggo Massage (Tidak ada tunggakan Pajak).

5. Sense Massage and Lounge (Terdaftar Wajib pajak namun menunggak pajak sejak 2025)

6. Goji Therapy Massage (Tidak ada tunggakan Pajak).

7. Pyramid Spa (Tidak ada tunggakan Pajak).

8. Fe Massage (Tidak ada tunggakan Pajak).

9 Nonix Kitchen Bar and Massage (Sudah Terdaftar Wajib Pajak, namun menunggak pajak sejak 2025).

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Arief Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya terus menggencarkan pengawasan dan penertiban terhadap kepatuhan pembayaran pajak oleh pelaku usaha yang ada di wilayah tersebut.

“Salah satu langkah konkret yang kami lakukan adalah melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang belum menyetor maupun melaporkan pajak daerah,” kata Arif.

Untuk memperkuat pengawasan, lanjut Arif, pihaknya juga mengandalkan teknologi berupa pemasangan tapping box di sejumlah titik usaha strategis. Hingga saat ini, tercatat sekitar 800 alat telah dipasang di berbagai sektor seperti restoran, hotel, dan parkir.

“Tapping box ini alat untuk memonitor transaksi secara real time, sehingga potensi kebocoran pajak bisa diminimalisir,” katanya.

Arif mengatakan, bahwa ke depan, Bapenda Kabupaten Tangerang akan terus memperluas jangkauan pengawasan dan penagihan, serta penindakan terhadap para pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak.

“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah secara signifikan,” ujarnya.

Kendati demikian, Arif menekankan bahwa proses pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dalam waktu singkat. Kata dia, salah satu kendala utama karena keterbatasan sumber daya manusia.

“Tim pemeriksa kami hanya sekitar delapan orang. Sementara proses pemeriksaan satu objek pajak bisa memakan waktu satu hingga tiga bulan. Jadi kami harus memprioritaskan wajib pajak dengan potensi besar terlebih dahulu,” jelasnya.

Namun sayangnya, semua program yang digencarkan Bapenda Kabupaten Tangerang, kini tercoreng oleh ulah oknum pegawai yang diduga melakukan pungutan pajak ilegal terhadap para pelaku usaha.

Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang berinisial F, diduga melakukan pungutan pajak ilegal terhadap sejumlah pelaku usaha, tempat hiburan malam, usaha pijit dan spa di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.

Oknum tersebut dikabarkan masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dugaan praktik terlarang yang dilakukan oknum pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang tersebut, dikuatkan oleh pernyataan para pengusaha tempat hiburan malam yang mengaku dimintai uang pajak setiap bulan oleh oknum tersebut.

“Mulai tahun 2021, awal buka usaha kami diminta Rp4 juta per bulan. Namun, setelah ada penelusuran dari jurnalis investigasi, nominalnya berubah menjadi Rp1 juta,” kata salah seorang pengusaha tempat hiburan yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, F tidak memberikan penjelasan rinci terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, ia mengisyaratkan adanya pihak lain dalam persoalan tersebut sembari berharap kasus itu tidak menjadi konsumsi publik.