TANGERANG — Diduga memanfaatkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengelabui warga, seorang oknum pegawai Kecamatan Jayanti resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang. Oknum ASN tersebut diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan uang tunai sebesar Rp 260.000.000,- dengan modus tawaran investasi proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Laporan polisi tersebut telah teregister di SPKT Polresta Tangerang / Polda Banten dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/836/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 07 Agustus 2026.
Korban atas nama Abdul Rahman Sayuti, warga Kamoung Megu, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, akhirnya mengambil langkah hukum tegas setelah upaya kekeluargaan diabaikan oleh pelaku.
Kuasa Hukum Korban dari ALAMSYAH LAW FIRM, Ika Devi Seriowati, menegaskan bahwa penyerahan berkas laporan ini dilakukan karena terlapor sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Klien kami sudah sangat kooperatif dan memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk dengan mengirimkan dua kali surat somasi resmi. Namun, karena tidak ada respon positif maupun iktikad baik dari terlapor, kami menempuh jalur hukum demi meyakinkan keadilan bagi klien kami,” tegas Ika.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Aksi dugaan penipuan ini bermula pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Terlapor mendatangi kediaman korban di Kampung. Megu, Cisoka, untuk menyodorkan tawaran kerja sama pembiayaan proyek Pemprov Banten dengan iming-iming pembagian keuntungan dalam waktu 1 (satu) bulan.
Untuk meyakinkan korban, oknum ASN tersebut menunjukkan daftar rincian paket kegiatan peningkatan kawasan permukiman kumuh E-Purchasing dengan pagu bernilai miliaran rupiah:
1. Kabupaten Lebak (Kec. Rangkasbitung & Cikulur): Pekerjaan jalan lingkungan beton dan drainase Uditch 40 di Desa Cimangguenteung (Rp 1,25 M & Rp 1 M) dan Desa Curugpanjang (Rp 6 M & Rp 4 M).
2. Kabupaten Pandeglang (Kec. Carita & Pagelaran): Pekerjaan drainase Uditch dan jalan paving block di Desa Sindanglaut (Rp 1 M & Rp 1,91 M) serta Desa Pagelaran (Rp 2,2 M & Rp 2,2 M).
3. Kecamatan Curug: Penataan kawasan permukiman kumuh Kel. Sukajaya, Kel. Kemanisan, dan Kel. Sukawana (Rp 600 Juta).
Tergiur oleh jabatan terlapor sebagai ASN serta bukti dokumen yang dibawanya, korban menyerahkan uang modal secara bertahap hingga total mencapai Rp 260 juta. Namun hingga tenggat waktu yang dijanjikan lewat, proyek tersebut ternyata tak kunjung terealisasi dan modal milik korban hilang tanpa kabar.
Pihak Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Polda Banten saat ini tengah mendalami laporan serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memproses terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan