Embaran.co | Tangerang – Sebulan pasca Walikota Tangerang ngamuk di Proyek Asrama Haji Cipondoh nampak tidak ada perubahan terhadap pembangunan jalan maupun lahan yang akan digunakan untuk jalan keluar masuk para jamaah haji dan pengantarnya ke lokasi Asrama Haji di Cipondoh.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPC Kota Tangerang LSM GERAM angkat bicara “Kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang sudah terdaftar di kemenkuham AHU 0007710.AH.07.2018 yang fokus pada kontrol sosial mempunyai kewajiban moral untuk mempertanyakan dan minta klarifikasi terkait mekanisme tahap lelang, penawarannya sampai tahap pemenangan hingga hasil pengerjaan dan aturan aturannya serta hasil pengerjaannya.sebab kami menduga keras telah terjadi konfirasi dalam pelaksanaan kegiatan” ujar Slamet Widodo selaku Ketua LSM GERAM DPC Tangerang.

Lebih lanjut Slamet Widodo mengungkapkan, “Dan kami menduga bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat karena ada unsur pembiaran jika memang ini semua belum memenuhi aturan aturan tersebut dan seolah olah saling tutup mata, sehingga terindikasi adanya dugaan mencari keuntungan pribadi serta memperkaya diri sendiri sehingga hal tersebut mengarah pada UU No. 31 tahun 1999 pasal 3 j.o UU No. 20 tahun 2001 bahwa Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keungan negara”ungkapnya.
Surat No 03/PERKLA/GERAM-BTN-INDO/DPC/TANGKOT/VI/2023 kepada Kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten meminta Klarifikasi Pihak Kementrian Agama atas lambannya pekerjaan tersebut.


Tinggalkan Balasan