Embaran.co | Tangerang – Beberapa Perusahaan di yang berlokasi di Kampung Jaha dan Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menggugat Pemerintahan Desa Sentul Jaya ke PTUN Serang dengan no perkara 28/G/TF/2023/P TUN.SRG.
Ke 3 (tiga) Perusahaan yang menggugat PT Intera Lestari Polimer, PT Sejin Global Indonesia, PT Mulia Naga Lestari. Dengan beberapa materi gugatan dari pihak perusahaan.
Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan tidakan faktual Tergugat I dan Tergugat II berupa tidak melakukan perbaikan Jalan Desa/ Jalan Pabrik dengan lebar +/_ 13,5M dan panjang 480M yang terletak dan menjadi batas wilayah RT001 dan RT002 RW 001 Kampung Jaha dengan RT 008 RW 04 Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dengan drainase- drainase yang menjadi akses pembuangan merupakan Tindakan Pemerintah,

Menyatakan Jalan Desa/ Jalan Pabrik dengan lebar +/_ 13,5M panjang +/_ 480M yang terletak dan menjadi batas wilayah RT001 dan RT002 RW 001 Kampung Jaha dengan RT 008 RW 04 Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang menjadi pengawasan dan penguasaan Tergugat I, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memperbaiki dengan layak Jalan Desa/ Jalan Pabrik dengan lebar +/_ 13,5M panjang +/_ 480M yang terletak dan menjadi batas wilayah RT001 dan RT002 RW 001 Kampung Jaha dengan RT 008 RW 04 Kampung Cengkok Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten beserta fasilitasnya,

Menyatakan menurut hukum putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) walau ada banding, kasasi atau verset dan peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya dan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul yang diakibatkan oleh gugatan ini.
Ketika dimintai keterangan kepala Desa Sentul Jaya Sukron beserta Sekretaris Desa (red) Irfan mengatakan “Sebenarnya sudah ada beberapa kali mediasi mengenai tanah ini yang difasilitasi oleh pihak Desa dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Balaraja bahkan pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang melalui surat tertulis bahwa jalan tersebut sesuai site plan adalah jalan kawasan” ucap Irfan.
Sidang berikutnya akan dilakukan pada tanggal 22 Juni 2023, “Kami akan tetap kooperatif untuk menjalani sidang gugatan ini hingga selesai” sambung beliau sambil menutup pembicaraan.


Tinggalkan Balasan