Embaran.co | Tangerang – Aparatur Pemerintahan Desa Sentul Jaya kini sedang menghadapi gugatan dari pihak-pihak pabrik di wilayahnya. Hal ini diakibatkan perebutan status lahan tanah dengan lebar 13,5M dan panjang 480M.
Pihak Desa awalnya menjadi fasilitator dua pihak yang bersengketa lahan akan tetapi beberapa kali mediasi berujung deadlock akibat kedua pihak tidak ada kesepakatan. Lahan yang disengketakan berada di Kampung Jaha Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Namun sengketa yang difasilitasi Aparatur Desa kini menjadi bumerang bagi pihak Desa Sentul Jaya. Pihak-pihak pabrik kini menggugat ke PTUN Serang dengan nomor perkara 28/G/TF/2023/PTUN.SRG. Pihak pabrik yang menggugat antara lain, PT Intera Lestari Polimer, PT Sejin Global Nusantata, PT Mulia Naga Lestari.
Hanya yang menjadi isi gugatan diduga tidak tepat sasaran. Yaitu meminta pihak Desa Sentul Jaya Membangun Jalan dan Drainase di Jalan Desa/Jalan pabrik.
Seorang praktisi hukum di Kabupaten Tangerang ketika dikonfirmasi awak media Anri Saputra Situmeang, S.H, M.H, CNSP, CCL mengatakan ” Kepala desa di berikan amanah secara regulasi untuk menyusun program pembangunannya di desa nya. Dalam hal ini, Forum perencanaannya disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih di kenal islah (Musrenbang Desa).
Oleh karena itu, harus melalui proses pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.
Sebab tujuan kepala desa diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan untuk lebih bisa tercapai.
Dalam hal ini, persoalan Kepala Desa Sentul jaya, saya tekankan dalam pembangunan desa harus melalui tahap musdes tidak boleh di intervensi segelintir untuk menggunakan aggaran tanpa musdes, karena tolak ukur kepala desa sentul Jaya harus menjadi tata kelola pemerintahan desa yang baik seperti, pengelolaan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/ kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku oleh karena itu jangan mau diintervensi tanpa prosedur agar terwujudnya kepala desa sentul Jaya menjadi Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government)” ujar Pak Anti sambil menutup pembicaraan.
Sedangkan ditempat terpisah warga RT 002/RW 01 Ibeng mengatakan ” Saya sebagai warga yang terdampak keberadaan pabrik-pabrik didekat kami tidak mendapatkan perhatian dan kompensasi apapun, padahal suara bising dan asap pabrik serta aroma dari bahan-bahan kimia sangat mengganggu” kata Ibeng yang juga di amini oleh Suryadi (Javog) ketika diwawancara oleh awak media.
Jadwal sidang yang akan digelar selanjutnya di PTUN hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 apakah bisa meloloskan pihak Aparatur Pemerintahan Desa Sentul Jaya dari gugatan pabrik. Kita tunggu keputusan Hakim.


Tinggalkan Balasan