TANGERANG – Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Lukman Hakim, menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait kasus sengketa kepemilikan lahan di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Ia menduga, pada kasus tersebut terindikasi kuat adanya permainan hukum sehingga pemilik sertifikat kalah di persidangan itu.

Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang disengketakan kalah setelah digugat oleh PT Bumi Sejahtera Puramas yang hanya memiliki bukti berupa fotocopy Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Pelepasan Hak (SPH).

“Menurut pandangan saya, putusan PN Tangerang dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan H. Pohan dengan anak perusahaan Paramount Petals ini, memunculkan anomali yang sangat krusial dalam sistem peradilan perdata dan hukum agraria,” kata Lukman, Jumat (25/6/2026).

Lanjut Lukman, putusan PN Tangerang dalam kasus tersebut dinilai mencederai rasionalitas hukum pembuktian. Ia juga menyebut ada 4 Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan jika bukti surat berupa fotocopy merupakan alat bukti yang tidak sah.

Sehingga putusan untuk memenangkan pihak penggugat yaitu PT Bumi Sejahtera anak perusahaan Paramount Petals adalah perbuatan yang menyalahi undang-undang.

“Merujuk pada ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI, menyatakan jika bukti surat berupa fotocopy, maka tidak sah untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Lukman, berdasarkan penelusuran di lapangan terungkap bahwa oknum Notaris pembuat fotocopy AJB milik penggugat tidak tercatat sebagai mitra resmi di portal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Secara hukum administrasi, jika notaris tidak bermitra atau terdaftar di BPN, mereka tidak dapat memproses pembuatan akta pertanahan seperti AJB dan tidak memiliki akses ke sistem online BPN (seperti pengecekan sertifikat dan validasi elektronik). Akibatnya, pengurusan tanah akan tertolak di BPN.

“Artinya, produk akta yang diindikasikan berasal dari oknum Notaris tersebut tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga cacat formil dan harus dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Lukman juga menyoroti dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) dijadikan alat bukti pelengkap oleh penggugat dalam persidangan. Namun lagi-lagi, berdasarkan konfirmasi resmi dari instansi kewilayahan membuktikan bahwa arsip SPH tersebut tidak pernah ditemukan jejak pencatatannya dalam register Kecamatan Curug.

Lukman menduga, ada pihak yang berupaya menggabungkan sebuah instrumen pelepasan hak yang jejak administratifnya anonim dengan fotocopy akta transaksi yang pembuatnya terisolasi dari sistem sentral BPN. Tujuannya, tak lain untuk meruntuhkan kedaulatan sebuah SHM. Jika ini sampai terjadi, tentunya hal ini merupakan kegagalan fundamental lembaga peradilan dalam menakar kekuatan pembuktian.

“SHM sejatinya didesain oleh negara sebagai instrumen kepemilikan tertinggi yang memberikan jaminan kepastian hukum, bukan sekadar dokumen yang bisa dianulir oleh manifestasi administratif sekunder yang orisinalitasnya sangat diragukan'” tandasnya.

Masih kata Lukman, kebuntuan keadilan substantif yang menimpa ahli waris bernama H. Pohan di PN Tangerang, harus dilawan secara agresif dan terukur. Penyusunan memori banding ke Pengadilan Tinggi menjadi krusial untuk mengevaluasi ulang penerapan instrumen hukum dan fakta material terkait keabsahan fotokopi tersebut.

Lebih lanjut Lukman juga menyarankan, agar langkah perlawanan juga perlu diperluas melalui pelaporan pidana atas indikasi penggunaan dokumen fiktif, serta pelibatan Komisi Yudisial untuk mengawasi integritas proses peradilan.

“Jika preseden yang mendelegitimasi SHM ini tidak dikoreksi secara tuntas, efek dominonya terhadap sosiologi hukum dan iklim investasi nasional akan sangat destruktif. Perlawanan hukum ini bukan sekadar upaya memulihkan hak perdata satu keluarga, melainkan wujud kontrol sosial untuk merestorasi kedaulatan SHM sebagai representasi kehadiran negara dalam melindungi ruang hidup warganya,” pungkasnya.