TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang diminta mengambil langkah tegas, dalam menghadapi persoalan mobil angkutan barang yang parkir di badan jalan, sepanjang Jalan Raya Serang-Tangerang, tepatnya di KM 30 Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja-Jayanti.
Fenomena parkir liar oleh mobil angkutan barang di badan jalan, dianggap merupakan persoalan serius yang dapat mengganggu keselamatan berkendara.
Seperti diungkapkan Ketua Umum LSM GERAM Banten Indonesia, Alamsyah, dengan banyaknya kendaraan angkutan barang yang notabene berukuran besar terparkir di badan jalan, tentu akan mempersempit akses jalan serta jarak pandang.
Padahal kata dia, persoalan ini bukan merupakan hal baru yang seharusnya cepat diselesaikan. Seperti puluhan mobil besar milik PT Phokpan Balaraja, yang kerap menghabiskan badan kiri dan kanan jalan.
“Badan jalan habis dipakai parkir liar mobil pengangkut PT Phokpan Balaraja. Ini pastinya mengganggu pengguna jalan lain dan membahayakan keselamatan pengendara” ungkap Alamsyah kepada awak media, Sabtu 31 Agustus 2024.
Seharusnya lanjut dia, baik itu pihak Dinas Perhubungan Provinsi Banten ataupun Kabupaten Tangerang, segera mengambil langkah serius menyelesaikan persoalan yang membahayakan pengguna jalan ini.
Apalagi katanya, angka kecelakaan di Kabupaten Tangerang bukanlah angka yang dapat dianggap remeh.
Alamsyah menegaskan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang, juga pihak PT Phokpan terkait persoalan parkir liar di badan jalan, yang membahayakan pengguna jalan lain itu.
“Saya akan segera bersurat kepada Dishub Provinsi Banten maupun Dishub Kabupaten Tangerang juga pihak kepada pihak perusahaan PT Susanti untuk bisa memberikan klarifikasi terkait parkir liar di kanan kiri badan jalan, sedangkan jika terjadi kecelakaan akibat mobil parkir liar itu, pihak pihak tersebut tak ada yang mau bertanggung jawab,” pungkasnya.
Reporter : Adit


Tinggalkan Balasan