TANGERANG — Menyikapi pengerjaan Underpass (UP) Bitung yang dinilai tidak tertib dan dapat membahayakan pengguna jalan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAM BANTEN secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten.

Hal ini dilakukan, dengan mempertimbangkan sejumlah persoalan penting yang harus disampaikan, setelah dilakukan pemantauan langsung atas pelaksanaan pembangunan UP Bitung dengan pemenang lelang PT. Bumi Duta Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp87.319.338.712,47 tersebut.

Ketua LSM GERAM Banten, Alamsyah, menegaskan persoalan ini menjadi penting karena menyangkut tidak tertibnya pengerjaan proyek, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, keselamatan pekerja, bahkan dapat mengganggu kelancaran pengerjaan proyek itu sendiri.

“Hal-hal yang kami dapati di lapangan penting untuk didiskusikan dan diklarifikasi, karena ini menyangkut Kesehatan dan Keselamatan Kerja (3), juga untuk kelancaran pengerjaan proyek itu sendiri” ungkap Alamsyah kepada awak media, Jum’at 30 Januari 2026.

Dirinya menuturkan, bahwa tidak ditemukan adanya petugas keselamatan (pengatur) lalu lintas atau flagman yang mengatur arus kendaraan, alat berat, dan pejalan kaki di sekitar area proyek konstruksi. Alamsyah mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melintasi pengerjaan tersebut dan selalu saja terjebak ke dalam kemacetan yang amat panjang.

Padahal jelas sekali dalam Undang-Undang tentang keselamatan kerja, mewajibkan kontraktor untuk menjamin keselamatan kerja di tempat proyek. Selain itu, Undang-Undang tersebut mengatur sanksi bagi pelanggaran K3, yang mana jika kontraktor tidak menyediakan petugas pengamanan (flagman) saat bekerja diarea berisiko tinggi.

“Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan kemacetan yang semakin semrawut, terutama pada jam-jam sibuk, sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan” tegasnya.

Padahal lanjutnya, keberadaan flagman seharusnya dapat membantu mengurai kemacetan serta mendukung tugas kepolisian lalu lintas, khususnya pada pekerjaan beton jalan dan pemasangan u-ditch.

Pengerjaan pemasangan u-ditch ini sangat krusial, dimana dalam pantauan di lokasi alat berat bekerja bersamaan dengan padatnya arus lalu lintas. “Di sini sangat penting, dimana flagman memiliki peran krusial dalam menjaga keselamatan pekerja proyek dan pengguna jalan” imbuhnya.

Tidak selesai sampai di situ, pihaknya juga menyoroti ketidaktertiban kontraktor dalam penanganan sisa bongkaran pekerjaan. Sampah dan material bekas bongkaran terlihat dibiarkan menumpuk di lokasi pekerjaan dan tidak segera dibuang, sehingga mengganggu estetika, kenyamanan, dan keselamatan lingkungan sekitar proyek.

Mau tidak mau tutur Alamsyah, pihaknya mempertanyakan dan meninta klarifikasi rekam jejak serta pengalaman kerja PT. Bumi Duta Persada selaku pemenang lelang, yang berdasarkan beberapa catatan dan informasi publik diketahui memiliki sejumlah keluhan dan catatan kurang baik.

“Hal ini penting untuk diklarifikasi agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan optimal dan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tuturnya.

Pihaknya menegaskan, persoalan-persoalan ini harusnya segera ditanggapi oleh pihak berwenang, dalam hal ini PPK 1.5 BPJN Banten.

Namun miris, aduan dan informasi yang disampaikan masyarakat justru diabaikan, seakan tidak perduli dengan berbagai persoalan yang temukan di lapangan.

Menurutnya, sikap pengabaian terhadap aduan ini tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan responsif bahkan terkesan arogan, dengan fakta beberapa kali komunikasi via whatsapp yang tidak pernah ditanggapi.

“Jadi sudah selayaknya, Kepala BPJN Banten segera memanggil dan mengevaluasi jajarannya yang bersikap tidak baik” tegas Alamsyah.