TANGERANG — Kegiatan evaluasi sekaligus pembubaran badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tangerang, terindikasi memunculkan kerugian negara dengan nilai fantastis.

Indikasi tersebut muncul sebagai temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik indonesia perwakilan Provinsi Banten.

Temuan tersebut diakui langsung Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Kuswanto, saat ditemui awak media di kantornya.

“Kita akui memang itu jadi temuan, itu bagian dari kegiatan evaluasi pembubaran badan adhoc paska kegiatan tahapan Pilkada yah,” ungkap Kuswanto, Rabu 22 Juli 2026.

Pria yang akrab disapa Reva itu menuturkan, persoalan temuan dari BPK tersebut sebenarnya kaitan dengan pihak ke 3 sebagai penyedia jasa.

Dimana pihak ke 3 dalam hal ini CV. Langit, diharuskan melakukan pengembalian dana sebesar Rp.532 juta ke kas negara.

“Total pengembalian oleh penyedia harus Rp.532 juta, CV Langit. Alhamdulillah ditindaklanjuti, mudah-mudahan di tahun ini beres,” katanya.

Sementara Kasi Komunikasi KPU Kabupaten Tangerang, Agung, mengungkapkan bahwa pihak ke 3 akhirnya menyanggupi untuk melakukan pengembalian dengan dicicil sampai akhir tahun 2026.

“Kan total itu harus pengembalian Rp. 532 juta, nah penyedia ini ada itikad baik untuk mengembalikan dengan dicicil ya, sebagian sudah masuk sampai akhir 2026 itu harus lunas,” ungkapnya.

Menurut Agung, temuan BPK ini muncul setelah pemeriksaan terhadap transaksi antara pihak ke 3 dengan pihak Hotel. Dimana terdapat indikasi “Pemahalan” harga.

Dirinya menegaskan, KPU sendiri telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan regulasi, termasuk melalui e-katalog dalam pemilihan penyedia.

“Kita Lewat e-katalog, ternyata BPK juga memeriksa transaksi pihak ke 3 ke pihak hotel. BPK juga memeriksa pihak hotel, harga pihak ke 3 dari hotel ternyata lebih murah dari harga yang ditawarkan ke KPU,” tandasnya.