TANGERANG – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dikabarkan tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diduga membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus dugaan pelecehan terhadap siswa di Kecamatan Sukadiri serta peristiwa tawuran yang terjadi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan peliputan tidak diperkenankan memasuki ruang rapat. Para jurnalis mendapat informasi bahwa pelaksanaan RDP tersebut dilakukan secara tertutup.

Salah seorang wartawan yang berada di lokasi mengaku menerima penjelasan langsung dari unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang terkait status rapat tersebut.

“Saya dipanggil oleh Ketua Komisi II bersama salah satu anggota Komisi II, kemudian disampaikan bahwa RDP ini bersifat tertutup,” ujar seorang wartawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pelaksanaan rapat secara tertutup tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan awak media. Pasalnya, materi yang dibahas dalam RDP diduga berkaitan dengan isu yang menjadi perhatian masyarakat luas dan memiliki kepentingan publik yang cukup besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang mengenai alasan rapat dilaksanakan secara tertutup maupun dasar pertimbangan yang digunakan untuk membatasi akses peliputan media.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DPRD Kabupaten Tangerang guna memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan RDP tersebut.