TANGERANG — Sejumlah warga melalukan aksi sweeping lokasi-lokasi Tempat Hiburan Malam (THM), di tengah sorotan maraknya THM tidak berizin di wilayah Kabupaten Tangerang, karena dianggap mengganggu dan membuat resah di lingkungan, Selasa malam, 11 Mei 2026.
Aksi ini pun dipicu, karena tidak adanya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, terhadap lokasi-lokasi THM tidak berizin yang dianggap meresahkan di berbagai wilayah.
Aksi sweeping pun bermula pada sebuah lapak warung terbuka, yang menyediakan sejumlah jajanan. Namun, warga mempersoalkan lokasi tersebut yang kerap dijadikan tempat untuk menenggak minuman keras (miras) secara bebas, terlebih dengan alunan musik dari pengeras suara yang terdengar sangat kencang. Apalagi lokasi tersebut berada di lingkungan Puspemkab Tangerang.
Kerumunan warga yang melakukan sweeping pun kian menarik perhatian dan semakin bertambah seiring berjalannya waktu. Hingga akhirnya lapak tersebut pun ditutup.
Tidak selesai di satu lokasi, warga pun berduyun-duyun mendatangi 3 lokasi lain yang memang dirasa mengganggu ketenteraman lingkungan, dimana antara lokasi satu dengan yang lain cukup berdekatan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pergerakan yang dilakukan masyarakat adalah luapan dari rasa tidak nyaman, karena adanya empat lokasi yang mereka datangi tersebut.
Untuk meredam situasi lanjutnya, pihaknya memasang police line di tempat-tempat tersebut sembari berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Supaya tidak mengarah ke permasalahan lebih besar, apa yang jadi aspirasi warga akan kita tindaklanjuti bersama Forkopimda. Sementara memang kita amankan dulu, kita Police Line,” katanya kepada karyabanten.co.id di lokasi.
Dirinya menegaskan, telah berkoordinasi dengan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, untuk melakukan tindakan tegas bagi tempat-tempat yang tidak memiliki izin.
Kapolresta Tangerang itu pun mengimbau, agar semua pihak dapat sama-sama menahan diri dan mengikuti hukum yang berlaku.
“Hasil kami komunikasi dengan pak Kasatpol PP, bagi tempat-tempat yang tidak memiliki izin, maka mohon maaf kita lakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Sementara itu di tengah disorotnya persoalan THM tidak berizin di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang, Indra menegaskan bahwa pergerakan massa yang terjadi pada malam tersebut murni dari warga sekitar.
“Tadi dari warga sekitar aja gak ada dari luar, tentunya kita mengimbau kepada masyarakat percayakanlah kepada kita jajaran pemerintah daerah dan pihak Kepolisian,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan