TANGERANG — Di tengah menumpuknya masalah yang harus diatasi dalam persoalan pengelolaan sampah, dugaan praktik nakal dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang justru mencuat ke publik.

Tarif pelayanan pengangkutan sampah yang dilakukan DLHK Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persoalan ini mencuat, setelah salah seorang Pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle, (TPS3R) Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Maman, mengeluhkan tarif pengangkutan sampah dari DLHK Kabupaten Tangerang tersebut.

Berdasarkan keterangannya, untuk sekali pengangkutan menggunakan armada truk ke TPA Jatiwaringin, DLHK Kabupaten Tangerang mematok tarif sebesar Rp 500 ribu.

“Untuk sekali pengangkutan menggunakan armada truk ke TPA Jatiwaringin, kami dipinta Rp. 500 ribu. Dalam bulan ini sudah 33 ritase, berarti total biaya angkut yang sudah kami keluarkan sebesar Rp 16,5 juta,” kata Maman saat ditemui di TPS3R Telaga Bestari, Sabtu 25 April 2026.

Padahal dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, dengan tegas disebutkan bahwa pengangkutan sampah menggunakan armada dump truck/armroll (kapasitas 6 kubik) dikenakan tarif sebesar Rp210.000 per ritase.

Maman mengakui, merasa sangat terbebani dengan besaran tarif yang dipatok DLHK Kabupaten Tangerang. Padahal kataya, TPS3R yang ia kelola itu, telah bekerjasama dengan pihak DLHK.

“Sebenarnya kami keberatan dengan besaran tarif tersebut, tapi mau gimana lagi,” ujarnya.

Dirinya bahkan mengaku tidak habis pikir, dengan perilaku dan kinerja pegawai dari DLHK Kabupaten Tangerang. Dimana ketika mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, selalu saja dimintai ‘uang rokok‘ oleh mereka.

“Ketika kami mendapat bantuan motor viar saja, pegawai DLHK blak-blakan minta ‘uang rokok’. Bahkan sepatu bot saja kami harus bayar Rp 50 ribu sepasang, termasuk kaos juga bayar,” imbuhnya.

Maman menuturkan, TPS3R Telaga Bestari sendiri telah melakukan kerjasama dengan DLHK Kabupaten Tangerang pada 2025. Adapun bantuan yang diterima oleh TPS3R tersebut, diantaranya bangunan hanggar, mesin pencacah sampah, dan sejumlah angkutan motor viar.

Menurutnya, untuk menutupi biaya operasional dan gaji para pekerja, pihaknya memberlakukan tarif bagi masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPS3R tersebut.

“Untuk rumah hunian sebesar Rp 15 hingga 30 ribu perbulan. Sedangkan untuk ruko dan tempat usaha sebesar Rp 20 sampai 50 ribu perbulan,” terangnya.

Lanjut Maman, adapun dalam pemungutan biaya tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pihak ketiga seperti pihak desa/kelurahan atau RT setempat.

“Kalau tidak begitu susah, nunggak terus. Untuk saat ini, yang paling banyak membuang sampah ke TPS ini dari warga perumahan Telaga Bestari.
Beberapa waktu lalu kami batal bekerjasama dengan pihak dari Desa Talaga, karena tidak sepakat dengan nominal tarif nya,” tuturnya.

Sementara dikonfirmasi perihal tarif layanan angkutan sampah, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, belum memberikan tanggapan hingga berita dimuat. Di sisi lain, dua nomor WhatsApp Kepala Bidang PSLB3, Hari Mahardika, dalam kondisi tidak aktif .