TANGERANG — Mesin pengolah sampah bantuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, dengan nilai sangat fantastis mangkrak tak bisa difungsikan.

Tidak main-main, anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan mesin yang diberikan kepada Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Telaga Bestari tersebut, bernilai Rp.3.604.193.310.

Sayangnya, mesin yang seharusnya difungsikan untuk membantu mengatasi persoalan sampah tersebut, justru tidak dapat dioperasikan sampai saat ini sejak diserahkan pada Desember tahun 2025 lalu.

Pengelola TPS 3R Telaga Bestari, Maman, menegaskan tidak dapat digunakannya mesin pengolah sampah di tempatnya tersebut. Bahkan dirinya menyatakan, kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini DLHK Kabupaten Tangerang adalah omong kosong belaka.

“Sekarang kita gak produksi, masalahnya yang kemaren itu kan pake solar. Sekarang pakai listrik ya kapasitasnya gak memadai, bikin gardu ya gardunya belom jadi,” ungkap Maman ketika ditemui di TPS 3R Telaga Bestari, Sabtu 25 April 2026.

Maman melanjutkan, semetara dikarenakan mesin yang tidak dapat difungsikan, para karyawan pun melakukan aktifitas pemilahan sampah. Hal ini tentunya, untuk mengurangi beban volume sampah ke TPA Jatiwaringin.

Seperti selalu diungkapkan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, TPS 3R dibangun sebagai solusi jangka panjang, dimana sampah diolah menjadi bernilai ekonomis seperti maggot, pupuk, dan paving block.

Namun sayangnya, program tersebut ternyata belum bisa dilaksanakan di TPS 3R Telaga Bestari, salah satunya karena mesin pengolah sampah yang mangkrak.

“Sementara pemilahan aja dulu buat mengurangi beban ke TPA. Cuman kan intinya, kita di sini punya karyawan 12 juga butuh gaji,” katanya.

Sampai saat ini lanjut Maman, pihaknya masih menunggu kepastian pembangunan gardu listrik selesai dan berfungsi, agar mesin pengolah sampah dapat segera dioperasikan.

Dimana sejauh yang dirinya ketahui, gardu tersebut akan ditanggung oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang selama dua (2) tahun. Namun janji tinggal janji, yang tadinya direncanakan berfungsi awal tahun 2026 justru tidak berfungsi sampai saat ini.

“Justru ini yang ngulurnya udah lama dibikin kan kita gak bisa nentuin, itu urusan mereka. Estimasi kemaren dibilang awal 2026, sekarang udah bulan berapa,” keluh Maman.

Sementara dikonfirmasi persoalan mesin pengolah sampah yang mangkrak ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, tak kunjung memberikan jawaban sampai berita dimuat.