TANGERANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, menyatakan sikap tegas tidak mentolelir Tempat Hiburan Malam (THM), yang pada praktiknya menjadi sarang maksiat dan berdampak buruk serta melanggar norma sosial agama.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen MUI Kabupaten Tangerang, Kyai Nur Alam, menanggapi semakin maraknya Tempat Hiburan Malam di sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang.

“MUI Kabupaten Tangerang menegaskan, tidak pernah mentolerir Tempat Hiburan Malam yang mengandung unsur kemaksiatan dunia hiburan malam,” tegasnya kepada karyabanten.co.id, Sabtu 18 April 2026.

Seperti diketahui khalayak umum, sejumlah kawasan elit di Kabupaten Tangerang menjadi tempat nyaman bagi para pelaku usaha THM ini untuk bercokol. Mulai dari Gading Serpong, Citra Raya sampai kawasan PIK2.

Tempat Hiburan Malam di sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang ini dari tahun ke tahun memang terus mengalami pasang surut, terutamanya pada saat bencana pandemi covid-19. Namun, pertumbuhannya semakin terasa ketika pandemi berakhir.

Seperti yang terjadi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan penelusuran awak media setidaknya terdapat lebih dari lima Tempat Hiburan Malam yang beroperasi dan digandrungi kaum muda maupun tua.

Foto : Tempat Hiburan Malam (THM)126 (ONE.TWO.SIX) Citra Raya, Kabupaten Tangerang | dok/istimewa

Mulai dari Loxuz, Beer House, Hard2Stop, Four Season Karaoke, sampai dengan One Two Six (126) yang baru-baru ini dilaunching dan viral menjadi perbincangan berbagai elemen masyarakat.

Kyai Nur Alam pun mengakui, bahwa memang saat ini Tempat Hiburan Malam sudah menjadi tempat yang difavoritkan banyak orang. Pihaknya pun mengaku khawatir, dengan persoalan yang dinilai dapat merugikan dan berpengaruh buruk bagi generasi muda ini.

“Dunia malam seperti diskotik, menjadi salah satu tempat favorite bagi anak muda. Fenomena ini, menyebabkan banyak sekali pengaruh buruk bagi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Semakin bertumbuhnya THM ini pun tentu membawa kekhawatiran sendiri bagi MUI, terutamanya berkaitan dengan dampak buruk terhadap moral, dengan terjadi banyaknya penyimpangan-penyimpangan seperti pergaulan bebas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Hiburan malam ini sangat memicu gaya hidup konsumtif, rentan terjadinya pergaulan bebas, penyalahgunaan obat-obat terlarang yang pastinya melanggar norma sosial dan agama” tegasnya.