TANGERANG – Pagelaran Pajak Digital Award 2026 yang digelar beberapa waktu lalu oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang tercoreng akibat adanya dugaan praktik lancung penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan Bapenda Kabupaten Tangerang.

Oknum pegawai yang berstatus setingkat P3K tersebut diketahui berinisial F. Ironisnya, aksi tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dan masif sejak 2021 di kawasan hiburan elit Gading Serpong, Kelapa dua, Kabupaten Tangerang. Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan penelusuran tim karyabanten.co.id, F diduga melakukan penggelapan pajak terhadap Wajip Pajak (WP) yang semestinya itu disetorkan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

Kasus ini mencuat setelah beberapa pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak bisa disebutkan nama dan tempat usahanya mengaku dirugikan akibat ulah adanya praktik gelap pungutan pajak ini.

Awalnya, beberapa pengusaha THM kepada tim jurnalis investigasi mengaku dimintai sejumlah uang pajak sebesar Rp4 juta oleh pegawai Bapenda berinisial F. Namun, saat tim melakukan penelusuran lebih mendalam F menurunkan nilai uang pajak yang digelapkan menjadi Rp1 juta.

“Jadi dari awal kita buka (tahun 2021) Rp4 juta, pas teman-teman Jurnalis investigasi, nah itu jadi turun ke Rp1 juta,” beber salah satu bos pengusaha THM yang kami rahasiakan identitasnya.

Saat ditanya keterlibatan oknum lain di bapenda kabupaten tangerang, F enggan menjelaskan. Namun dirinya menegaskan untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak terexpose.

“Enggak saya sendirian, bapak kan janji persoalan ini tidak kemana-mana (diberitakan,red),” kata F saat ditemui tim di lingkungan Masjid Raya Asmaul Husna Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (9/6) kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, pegawai Bapenda Kabupaten Tangerang berinisial F tersebut mengaku untuk menyelesaikan persoalan ini usai dirinya dipanggil pimpinannya.

“Tadi pagi saya dipanggil pimpinan, saya diomelin. Saya disuru membereskan masalah ini tanpa melibatkan pimpinan,” akui F, yang bertugas di bagian pendataan dan penggalian potensi pajak.

Saat ditanya, F mengaku dirinya melakukan penggelapan pajak tersebut selama satu tahun terakhir.

“Seingat saya sih kurang lebih setahun, Pak,” aku F saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Zamzam Manohara, mengaku terkejut saat dikonfirmasi ihwal bawahannya F yang melakukan penggelapan pajak kepada sejumlah pengusaha THM di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua.

“Waduh! Namanya siapa? Coba saya cek dulu, saya panggil dulu. Jangan ditulis dulu ya beritanya.” Pungkas Zamzam saat dikonfirmasi.

Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum berinisial F, tidak hanya menyasar 40 persen untuk jenis hiburan khusus seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa. Namun juga termasuk pajak reklame yang ada di kawasan Gading Serpong.