TANGERANG — Pelayanan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang kembali mendapatkan sorotan tajam, setelah sejumlah aktivis dibuat bingung sampai merasa dipermainkan, ketika mendatangi kantor tersebut pada Senin, 23 Februari 2026.
Seakan tidak menjadi pembelajaran, ketika tahun lalu kantor pertanahan tersebut dibanjiri karangan bunga bertuliskan “Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Standar Operasional Prosedur Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang”, pada momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2025.
Kali ini aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP), harus menepak jidat atas kelakuan para pegawai maupun pejabat BPN Kabupaten Tangerang yang dinilai seenaknya.
Perwakilan AMPP, Saidi, menegaskan bahwa mereka datang ke kantor tersebut berdasarkan jadwal yang disepakati dengan pihak BPN, sebagai tindak lanjut dari surat audiensi yang dilayangkan pada 11 Februari 2026 lalu.
Jadwal pertemuan tersebut lanjutnya, merupakan hasil konfirmasi berulang kali dengan pihak BPN. Namun, sesampainya di lokasi, justru tidak ada satu pun pejabat berwenang yang menyambut.
“Kami datang sesuai jadwal yang mereka berikan sendiri. Namun, saat di lokasi, kami justru dipersulit seolah tidak ada agenda yang tercatat,” ujar Saidi kepada media.
Menunggu hampir satu jam, seorang pegawai berinisial HR akhirnya menyambut kedatangan mereka. Tapi mirisnya, pegawai yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui perihal surat maupun agenda diskusi tersebut.
Pihaknya jadi bertanya-tanya, mengapa pegawai yang tidak tahu apa-apa justru yang menemui mereka. Padahal jelas tegas Saidi, berdasarkan catatan AMPP, surat telah diterima secara resmi oleh bagian pengadaan.
“Dalam catatan kami, surat tersebut diterima oleh Saudari Diah dan Saudara Oman dari bidang pengadaan. Sangat aneh jika internal mereka tidak berkoordinasi,” lanjutnya.
AMPP menilai insiden ini sebagai cermin ‘bobroknya’ sistem koordinasi dan pelayanan publik di lingkungan BPN Kabupaten Tangerang.
Mereka khawatir perlakuan serupa atau bahkan lebih buruk, dialami oleh masyarakat umum yang sedang mengurus administrasi pertanahan.
“Kami yang datang melalui jalur resmi dan normatif saja diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat awam. Ini adalah bentuk kebobrokan pelayanan yang harus segera dievaluasi,” tegas Saidi.
Sementara itu dikonfirmasi perihal persoalan ini, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tangerang, Febri, meminta waktu untuk memastikan informasi tersebut, “Saya pastikan dulu info nya ya mas adit” singkatnya.


Tinggalkan Balasan