TANGERANG — Sebuah pabrik es milik PT. Gunung Salju Amertha, nekat beroperasi meski telah disegel Satpol PP Kota Tangerang,tepatnya di Perumahan Bumi Mas Raya (BMR) RT 01 RW 08, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan bukan tanpa sebab, karena lokasi pabrik tersebut terletak di kawasan perumahan padat penduduk, melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang, yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang No 111 tahun 2023.
Lokasi bangunan pabrik yang terletak di kawasan perumahan, tak ayal mendapatkan protes keras dari warga sekitar.
Satpol PP Kota Tangerang sendiri, diketahui pada tahun 2025 lalu telah mengirimkan surat peringatan agar pihak perusahaan menghentikan aktivitas pabrik es itu, sebelum akhirnya melakukan tindakan penyegelan.

Seperti surat peringatan kedua dengan nomor : B/3817/300/X/2025 yang ditujukan langsung kepada Direktur PT. Gunung Salju Amerta.
“Dengan ini kami peringatkan saudara untuk menghentikan kegiatan usaha produksi es yang berlokasi di Bumi Mas Raya RT. 001 RW 008 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang” tegas Kasatpol PP Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah pertimbangan, hingga akhirnya pabrik tersebut diputuskan untuk disegel dan dilarang beroperasi.
Sejumlah pertimbangan tersebut diantaranya kaitan dengan pelanggaran RDTR, izin fungsi bangunan, sampai permohonan dari warga sekitar agar dilakukan tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
• AKAL-AKALAN PERUSAHAAN IZIN MEMBANGUN GUDANG KEPADA MASYARAKAT
Diungkapkan salah seorang warga, Eko, yang merupakan mantan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, awal mulanya pihak pengembang meminta izin domisili untuk mendirikan bangunan, yang rencananya akan digunakan sebagai gudang.
Masyarakat yang mengetahui hal itu,n tidak menghalang-halangi dan tidak keberatan, dengan niat dari pihak perusahaan tersebut. “Karena alasannya untuk gudang penyimpanan es dan tidak ada masalah dengan tetangga kanan kiri, izin pun diberikan” ungkap Eko kepada awak media, Sabtu 14 Februari 2026.
Namun ternyata setelah proses pembangunan berjalan, justru terbitlah Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) untuk untuk Rumah Toko (Ruko) dengan total empat lantai.
Tidak selesai di situ, kelakar lebih parah pun terjadi. Bangunan ruko empat lantai tersebut akhirnya dialih fungsikan sebagai pabrik es.
“Ini lah yang akhirnya jadi permasalahan bagi warga, karena kawasan tersebut dilarang untuk kegiatan industri” tegasnya.
• DINAS PUPR KOTA TANGERANG MENYATAKAN INDUSTRI PABRIK ES TIDAK DIIZINKAN di LOKASI TERSEBUT
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Tangerang, dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas pabrik es atau produsen es PT. Gunung Salju Amertha, tidak memilik dasar bahkan tidak diperbolehkan beraktivitas di lokasi tersebut.
Hal ini ditegaskan melalui surat dengan nomor : B/262/600.3/X/2025. Dimana dijelaskan, bahwa lokasi tersebut merupakan sub-zona Perumahan Kepadatan Tinggi (R2), dimana berdasarkan aturan yang ada, Pabrik Es atau Produsen Es dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 35302 tidak diizinkan.
Dinas PUPR Kota Tangerang menegaskan, hal ini sesuai dengan Tabel Ketentuan Kegiatan Penggunaan Lahan dan Pemanfaatan Ruang RDTR Kota Tangerang, Lampiran XVIII Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 111 Tahun 2023.
“Selama tidak ada perubahan peraturan perundang-undangan terkait tata ruang, maka kegiatan dengan KBLI 35302 di lokasi tersebut tidak akan terbit rekomendasinya” tegas Dr. Taufik Syahzaeni melalui keterangan tertulisnya dalam surat tersebut.

• HASIL KLARIFIKASI dan EVALUASI DINAS PERUMAHAN, PERMUKIMAN dan PERTANAHAN (DISPERKIM) KOTA TANGERANG
Sejumlah indikasi pelanggaran pun ditemukan Disperkim Kota Tangerang, mulai dari Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak sesuai, sampai alih fungsi dari Ruko/Rukan yang menjadi Pabrik es (Produksi Es Kristal).
Ditegaskan, bahwa perubahan dari Ruko/Rukan menjadi Pabrik es tersebut tidak dilaporkan, bahkan belum memperoleh persetujuan teknis dari Dinas Perkimtan.
“Sebagaiman pasal 17 PP 16/2021, sehingga tidak sesuai dengan fungsi izin PBG yang telah diterbitkan” terang Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Decky P Koesrindartono melalui surat dengan Nomor : 8/4483/600.1.15.2/X/2025 lalu.
Seperti diketahui, ketidaksesuaian tersebut telah menimbulkan keresahan dan keberatan dari warga penghuni perumahan Bumi Mas Raya.
Dinas Perkimtan Kota Tangerang pun menyampaikan ketetapan dan kewajiban, yang harus dilaksanakan oleh pemilik bangunan.
Mulai dari kewajiban untuk melakukan koreksi GSB, paksaan untuk menghentikan aktivitas produksi industri es di lokasi, sampai dinyatakan tidak berlakunya PBG Nomor SK-PBG-367101-06092024-002 karena tidak sesuai dengan fungsi yang diizinkan.
“Pemilik bangunan wajib menghentikan seluruh aktivitas produksi industri es di lokasi dimaksud sejak tanggal diterimanya surat ini” tegas Decky.
• PABRIK ES DISEGEL dan SEMPAT BERHENTI, NAMUN KEMBALI BEROPERASI
Pabrik es milik PT. Gunung Salju Amertha, yang berlokasi di kawasan perumahan Bumi Mas Raya tersebut sempat berhenti beroperasi, setelah akhirnya disegel pihak Satpol PP Kota Tangerang karena membandel.
Namun ternyata, tindakan penyegelan oleh garda terdepan penegak Peraturan Daerah tersebut hanya dianggap angin oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pabrik es tersebut kembali berjalan. Mereka menutup mata akan adanya segel yang menempel jelas, pada pintu bangunan tak berizin tersebut.
Sontak hal ini membuat warga menjadi semakin geram, berkumpul hingga akhirnya menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka menuntut agar pabrik tersebut ditutup secara permanen, termasuk tuntutan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran pembukaan segel Satpol PP oleh pihak perusahaan.


Tinggalkan Balasan