Tangerang – Suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tangerang pada Minggu (24/9/23), tampak aneh dan ada yang berbeda dari salah satu Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pasalnya, TPS yang berada di Desa Pasir Nangka tersebut mengalami kejadian yang bikin semua orang keheranan. Sebab, terdapat satu kotak pemungutan suara secara tiba-tiba mengeluarkan kepulan asap berwarna putih dan terlihat terbakar.

Alhasil, tak cuma buat keheranan banyak orang, kotak suara itu juga mengejutkan lantaran tanpa sebab pasti kotak suara tersebut dengan misteriusnya mengeluarkan asap yang membuat panik panitia.

Adanya fenomena aneh itu, banyak orang berspekulasi dan mengkait-kaitkan kejadian itu dengan aktivitas mistik atau hal gaib yang tidak terjangkau dengan akal manusia biasa.

Pelani, salah satu warga dan seorang pemilih di TPS Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, mengatakan asap yang tiba-tiba muncul dari dalam kotak suara dari TPS nomor 7 itu terjadi saat berlangsungnya pemungutan suara.

Pelani pun menceritakan, berawal mengetahui ada kepulan asap yang keluar dari salah satu kotak suara, para panitia TPS dengan cepat bergegas menghampiri untuk mengecek keadaan kotak suara tersebut. Sebab dikhawatirkan ada benda berupa puntung rokok yang masuk ke dalam kotak suara tersebut yang jadi sumber terjadinya kotak suara tersebut terbakar.

“Saat dibuka kotak suaranya. Asap membeludak, dan surat suara ditumpahkan, tapi saat diperiksa tidak ada apapun di dalamnya, hanya beberapa surat suara yang terbakar, ” ujar Pelani, Minggu 24 September 2023.

Kejadian itu pun dibenarkan oleh Yayat Rohimat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Ia mengatakan terkait adanya dugaan terbakarnya kotak surat suara yang mengakibatkan rusaknya 4 surat suara di Pilkades Pasir Nangka, disebutnya telah kondusif.

“Sudah kondusif kembali,” katanya.

Yayat menyampaikan, dari kejadian adanya dugaan terbakar kotak suara. Diketahui 4 surat suara yang mengalami kerusakan akibat terbakar tersebut telah dinyatakan tidak sah.

Hasilnya, kata Yayat, para calon Kepala Desa sudah sepakat untuk menyepakati secara musyawarah untuk menyatakan ketidak sahannya ke empat surat suara yang terbakar itu.

“Semua calon (Cakades) sudah sepakat, bahwa empat surat suara itu menjadi suara tidak sah. Dan para calon tidak mempermasalahkan empat surat suara tersebut,” pungkas Yayat.