TANGERANG — Satreskrim Polresta Tangerang, bakal menindak lanjuti informasi dugaan praktik lancung penggelapan pajak Tempat Hiburan Malam (THM) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu ditegaskan langsung Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, saat dikonfirmasi terkait dugaan praktik culas oknum Bapenda tersebut via WhatsApp, Jum’at 12 Juni 2026.

“Pasti informasi yang diberikan akan kita tindak lanjuti,” tegasnya singkat.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, mengarahkan agar awak media menemui Sekretaris Bapenda, Zamzam Manohara, saat dimintai tanggapan terkait dugaan praktik penggelapan pajak yang terjadi di tubuh OPD yang dipimpinnya tersebut.

“Temui pak Sekban aja ya, saya masih rapat sama pak Bupati,” katanya.

Sayangnya ketika dikonfirmasi, Sekretaris Bapenda Kabupaten Tangerang, Zamzam Manohara, terkesan enggan menanggapi persoalan tersebut. Ia hanya menjawab salam, tanpa menanggapi substansi persoalan yang disampaikan awak media.

Diberitakan sebelumnya, Pagelaran Pajak Digital Award 2026 yang digelar beberapa waktu lalu oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang tercoreng akibat adanya dugaan praktik lancung penggelapan pajak yang dilakukan oknum pegawai di lingkungan Bapenda Kabupaten Tangerang.

Oknum pegawai yang berstatus setingkat P3K tersebut diketahui berinisial F. Ironisnya, aksi tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dan masif sejak 2021 di kawasan hiburan elit Gading Serpong, Kelapa dua, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan penelusuran tim karyabanten.co.id, F diduga melakukan penggelapan pajak terhadap Wajib Pajak (WP) yang semestinya itu disetorkan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.

Kasus ini mencuat setelah beberapa pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak bisa disebutkan nama dan tempat usahanya mengaku dirugikan akibat ulah adanya praktik gelap pungutan pajak ini.

Awalnya, beberapa pengusaha THM kepada tim jurnalis investigasi mengaku dimintai sejumlah uang pajak sebesar Rp4 juta oleh pegawai Bapenda berinisial F. Namun, saat tim melakukan penelusuran lebih mendalam F menurunkan nilai uang pajak yang digelapkan menjadi Rp1 juta.

“Jadi dari awal kita buka (tahun 2021) Rp4 juta, pas teman-teman Jurnalis investigasi, nah itu jadi turun ke Rp1 juta,” beber salah satu bos pengusaha THM yang kami rahasiakan identitasnya.