TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tengah memberikan atensi khusus terhadap kepatuhan pajak sejumlah tempat hiburan di kawasan bisnis dan hiburan Gading Serpong.

Salah satu yang menjadi bidikan Bapenda adalah tempat usaha kebugaran dan kesehatan, RVM Massage and Lounge, yang berlokasi di Ruko Dotcom Blok B16, Kelapa Dua, yang diketahui belum merespons imbauan pembayaran pajak daerah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Pendapatan Daerah, Arief Hidayat, mengatakan berdasarkan data Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPAD), RVM Massage and Lounge, telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak di Kabupaten Tangerang sejak Agustus 2025.

“RVM Massage and Lounge, jadi wajib pajak itu sekitar bulan Agustus 2025, kalau menurut data SIMPAD. Nah, berdasarkan di data (RVM) itu di 2025 memang dia sudah menjadi wajib pajak di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya, Rabu 6 Mei 2026.

Namun, kata dia hingga awal Mei 2026, pelaku usaha tersebut dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak (WP).

Pihaknya mengaku telah melayangkan surat imbauan secara resmi sebanyak dua kali kepada pengelola RVM Message. Langkah persuasif tersebut dilakukan katanya untuk mendorong percepatan pembayaran pajak yang menjadi hak daerah.

“Kita sudah kirimkan surat imbauan dua kali, yakni pada November 2025 dan terbaru pada 2 Maret 2026. Namun, kenyataannya belum ada tindak lanjut (pembayaran) yang sesuai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku usaha RVM termasuk dalam kategori pajak self-assessment. Dalam sistem ini, pelaku usaha diberikan kepercayaan untuk mencatat, melaporkan, dan menyetorkan sendiri besaran omzet bulanan mereka kepada pemerintah daerah.

Sistem ini berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bersifat official assessment, di mana nilai pajaknya langsung ditetapkan oleh kantor pajak. Pada sistem self-assessment, kejujuran wajib pajak menjadi kunci utama.

“Kalau RVM bersifat self itu, mereka melaporkan sendiri omzetnya per bulan. Kami terus memantau agar laporan yang masuk sesuai dengan realita di lapangan,” terangnya.

Arief juga mengatakan, jika masih mengabaikan kepatuhan pajak, pihaknya akan melakukan sanksi administrasi tegas.

“Sanksi beratnya pencabutan izin usaha, dan paling tidak sanksi menempelkan stiker tidak patuh pajak,” pungkasnya.