TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan terobosan baru, dengan secara resmi menunjuk 10 Jurusita Pajak Daerah, Senin (22/6/2026). Langkah ini merupakan yang pertama di Provinsi Banten dan diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pengangkatan yang berlangsung di Balai Pendopo Bupati Tangerang ini menandai hadirnya instrumen baru dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Nasional Daerah (PAD). Jurusita yang diangkat memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan hukum.

Foto : Slamet Budhi Mulyanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang | dok-istimewa

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa petugas Jurusita daerah memiliki tugas mulai dari melaksanakan perintah penagihan sementara, hingga menyita harta milik wajib pajak berdasarkan perintah yang sah.

“Mereka dapat melakukan penyitaan, serta melakukan penyanderaan berdasarkan perintah penyanderaan,” kata Slamet Budi.

Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya, seorang Jurusita dapat berkoordinasi dan didampingi oleh sejumlah instansi terkait, seperti Unit Polisi Pamong Praja, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, perbankan, dan pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum.

Slamet Budi menekankan bahwa petugas penyitaan juga memiliki kewenangan untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang diduga menyimpan barang sitaan, termasuk membuka lemari, laci, dan tempat penyimpanan lainnya yang berada di tempat tinggal wajib pajak.

“Inspektur berwenang untuk memeriksa seluruh ruangan guna menemukan barang sitaan yang berada di tempat umum, tempat usaha, kediaman wajib pajak, dan lokasi lain yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang sitaan,” jelasnya.

Ia berharap kehadiran inspektur pajak daerah dapat menjadi terobosan baru dalam menjawab berbagai tantangan perpajakan yang dihadapi pemerintah daerah. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, langkah ini juga diyakini dapat mendorong peningkatan PPN untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Kehadiran Inspektur Pajak Daerah diharapkan dapat semakin memperkuat fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan daerah serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak guna mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, meminta para surveyor yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, dan mengedepankan pendekatan humanis dan profesional.

“Saya meminta Anda untuk menjalankan wewenang Anda sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Junjung tinggi etika, laksanakan tugas dengan cara yang humanis, persuasif, dan profesional. Pegang teguh sumpah dan janji yang telah dibuat dan jangan mudah terpengaruh oleh hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam melaksanakan tugas,” tegas Maesyal.

Bupati juga sangat berharap bahwa kehadiran penasihat pajak distrik dapat menjadi solusi bagi berbagai masalah perpajakan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah distrik. Dengan demikian, potensi pendapatan daerah dapat dieksplorasi secara lebih optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah terobosan baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan dan permasalahan perpajakan yang telah lama menjadi sorotan. Potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan lebih lanjut untuk mendukung peningkatan PPN Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.